Advertisement
![]() |
Terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu, yang berhasil diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Madina, Senin (20/01/2020). (Foto: dok. Humas Polres Madina/YY) |
![]() |
Barang bukti sabu seberat 0,08 gram yang berhasil diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Madina. (Foto: dok. Humas Polres Madina) |
Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Madina, dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik kecil transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,08 gram.
Adapun kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku terduga pengedar narkotika, dijelaskan AKP Muhammad Rusli, "Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada 2 orang laki - laki mengendarai sepeda motor membawa narkotika jenis shabu dari arah Kelurahan Huta Siantar. Selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan pengejaran terhadap ke dua laki - laki tersebut yang melarikan diri ke arah Banjar Sibaguri dan membelok ke arah Jalan Wilieam Iskandar. Pada saat tepat di depan Bank Mandiri, laki - laki yang di bonceng menjatuhkan narkotika jenis sabu dari tangannya ke aspal dan pada saat itu kedua laki - laki tersebut terjatuh dari sepeda motornya," jelasnya.
Karena kedua terduga pelaku jatuh, anggota Sat Resnarkoba Polres Madina melakukan penangkapan terhadap kedua laki - laki tersebut dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu berikut kedua pelaku, jelas Kasat Resnarkoba Polres Madina.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Madina, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Undang - Undang terkait penyalahgunaan narkoba yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Agus Subekti)